"Sembunyikanlah Pinangan, Umumkanlah Pernikahan"
Sejak usia menjelang kepala dua, saat kawan-kawan sebaya satu
persatu mulai menikah.. saya mendapati sebuah ‘fenomena’ diantara orang-orang
yang sedang menuju pernikahan J.
Fenomena yang saya maksud ini berkaitan dengan peminangan a.k.a lamaran alias
khithbah atau apapun itu istilahnya, yaitu “merahasiakan pinangan”.
Mengenai merahasiakan pinangan ini, pertama kali saya temui
dalam sebuah tausiyah kemuslimahan di kampus, yang saat itu disebutkan bahwa
ada hadits yang berbunyi “Sembunyikanlah pinangan dan umumkanlah pernikahan”. Kalimat
tersebut akhirnya berulang kali saya temui dari tautan (link) artikel yang
dibagi oleh teman, artikel koran dan majalah, tulisan blog teman, twit seorang
ustadz dengan banyak follower, dan tentunya dari orang-orang sekitar saya.
Seringnya menemui kalimat tersebut, serta seringnya menemui
berbagai kejadian yang berhubungan dengan kerahasiaan pinangan membuat saya mencari
tau mengenai kalimat yang disebut sebagai hadits tersebut. Harap maklum, untuk
urusan hadits di zaman yang arus informasinya sangat cepat ini, begitu mudahnya
hadits-hadits palsu bertebaran, sehingga saya terkadang –kalau lagi rajin aja- memilih
untuk menulisnya terlebih dahulu lalu mencari tau –walau sekedar gugling-
mengenai kalimat yang disebut sebagai hadits tersebut. Karena ternyata begitu
banyak kisah yang sejak kecil kita sangka benar mengenai rasulullah ﷺ serta para sahabat radhiyallahu ‘anhum ternyata dusta
alias haditsnya palsu. Atau misalnya kita sebar berita yang ternyata haditsnya
palsu, kan secara gak langsung kita ikutan berdusta atas nama rasulullah ﷺ L duh serem.
Begitupula dengan hadits “sembunyikanlah pinangan dan
umumkanlah pernikahan” ini, saya sempatkan mencarinya di buku fiqh yang ada bab
nikah serta googling di beberapa web yang membahas hadits maupun pernikahan
sejak beberapa waktu lalu tapi baru kali ini saya sempatkan untuk menulisnya di
blog *berlagak sibuk, dilempar sandal oleh pemirsa* :p
Berikut ini laporannya...
1. Pertama-tama, saya mencarinya di bulughul marom (edisi
terjemah, penerbit al ma’arif, 1986). Pada bab nikah, saya tidak menemui hadits
yang mengatakan “rahasiakanlah pinangan” atau semacamnya, tapi saya menemukan
hadits yang memerintahkan “umumkanlah pernikahan”. Bunyinya:
“Dari Amir bin Abdulllah bin Zubair dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya rasulullah ﷺ bersabda: “Beritakanlah perkawinan itu oleh kalian”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh al-Hakim.”2. Dalam Shahih Fiqih Wanita (Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Akbar Media, 2009). Pada bab nikah, saya menemukan hadits yang menyuruh untuk mengumumkan pernikahan, tapi tidak menemukan hadits yang menyuruh merahasiakan pinangan.
“Umumkanlah pernikahan” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ahmad 15697 dari hadits Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu, dst *panjangnya catatan kaki keterangan hadits ini sehingga tidak saya tulis semua, maaf)3. Sulitnya mencari matan/kalimat hadits ini dalam bahasa Indonesia secara lengkap yang menyertakan hadits ini diriwayatkan oleh siapa, nomor berapa, dan statusnya bagaimana. Kalau kita googling, kita akan banyak menemukan tulisan-tulisan blog, kumpulan twit mengenai pernikahan, dll yang menyertakan kalimat “rahasiakanlah pinangan dan umumkanlah pernikahan” tapi semua tulisan itu tidak menyertakan sumbernya.
Ada beberapa tulisan yang menulis hadits tersebut adalah riwayat Ibnu Hibban nomor 1285, maka saya mencari hadits riwayat Ibnu Hibban nomor tersebut. Dan yang saya temui, hadits riwayat Ibnu Hibban 1285 berbunyi “umumkanlah pernikahan” dengan derajat hasan, kalimat hadits tersebut tidak mengandung “sembunyikanlah pinangan”
4. Saya mencoba mencarinya dalam bahasa inggris dengan kata kunci “hadith to hide engagement”, dan saya menemui link ini dan ini juga
5. Selanjutnya, saya coba mencari dalam kata kunci bahasa arab copas judul di link islamhouse sebelumnya, dan menemukan ini pada web ahlalhdeeth.
Isi dari link ini pada bagian awal membahas mengenai derajat hadits yang kalimatnya serupa tapi tak sama dengan yang saya cari, yaitu “Jelaskan/tunjukkanlah pernikahan, dan sembunyikanlah khithbah” namun pada bagian tengah hingga akhir tulisan link ahlalhdeeth ini sama seperti link pada nomor 4
Dari temuan-temuan tersebut, maka kesimpulan yang saya temukan dari hasil penelusuran adalah:
- hadits yang menyertakan “rahasiakanlah pernikahan” adalah hadits yang dinyatakan berderajat lemah (dho’if) sebagaimana dinyatakan oleh syaikh al-Albani (merujuk pada pernyataan di web ahlalhdeeth dan islamqa), sedangkan perintah “umumkanlah pernikahan” merupakan perintah yang berasal dari hadits yang berderajat Hasan
- mengumumkan acara peminangan adalah hal yang dibolehkan, karena dasar hukum untuk mu’amalah adalah semuanya boleh hingga ada dalil yang melarang, dan dalam hal pinangan ini tidak diketahui dalil syar’i yang melarang. Yang harus diperhatikan adalah, mengumumkan pinangan ini tetap harus mengikuti ketentuan agama sebagaimana walimah pernikahan (misal tidak campur baur yang bukan mahram, dll). Dengan mengumumkan peminangan juga bisa mengurangi probabilitas tingkat sakit hati orang yang berharap tapi gak kesampaian meminang/dipinang, yaa semacam ada persiapan atau gak ngarep gitu deh :D
- Menyembunyikan pinangan juga dibolehkan (karena tidak ada larangan) jika dikhawatirkan bisa timbul hasad atau khawatir adanya sihir akibat penyakit hati karena peminangan (merujuk pada ahlalhdeeth). Tapi yang perlu diingat adalah, jangan menganggap bahwa menyembunyikan pinangan ini adalah perintah atau keharusan dari Rasulullah ﷺ.
- Ada juga beberapa orang yang memilih merahasiakan pinangan supaya gak di cie-cie-in *halah bahasa apa ini* atau digoda oleh teman-teman, karena digodain, diledekin, dan di-cie-cie-in itu bisa mengganggu keterjagaan hati antara pasangan yang telah terikat pinangan padahal mereka belum halal.. nah kalau untuk alasan ini, kayanya boleh juga nih.. asal jangan sampe bohong waktu ditanya udah khitbah atau belum aja :D
- Dalam hal mengumumkan peminangan atau merahasiakannya, kalau mau ngasih tau orang *atau para fans* bahwa dirinya taken –supaya para fans bisa lebih legowo menerima kenyataan- tapi juga gak siap untuk di cie-cie-in, bisa juga diambil jalan tengah: menyatakan diri sudah engaged atau taken tapi merahasiakan namanya, Cara ini pernah dipraktekkan oleh teman saya satu bulan sebelum beliau menyebar undangan pernikahan.. alasan beliau yaa itu tadi: supaya yang lain berhenti ngarep :D. Maklum, teman saya ini selebriti.
Saya bahkan beberapa
kali menjumpai si A yang menanyakan kepada si B apakah si C available ataukah
taken, lalu si B menjawab tidak tahu kepada si A, padahal tak lama setelah itu
si C menyebar undangan dan diketahui bahwa si B adalah mediator dari si C dan
pasangan dari awal hingga pernikahan dan si B ini tahu bahwa si C sudah taken ketika
si A bertanya status si C… alasannya: “bukankah kita harus menjaga kerahasiaan
pinangan?”. Sampai disini, menurut hemat saya, maka si B bisa kita katakan telah
berbohong, dimana dusta macam ini tetaplah terhitung dusta: hati-hati bro bray,
bisi dosa. Juga kejadian-kejadian lain semisal ngobrol sama teman tiap hari yang
mengaku jomblo minta dicariin eh besoknya nyebar undangan. Cerita-cerita ini
didasari oleh satu hal: keyakinan terhadap hadits merahasiakan pinangan.
Semoga berkenan, ditulis dari hati untuk pembaca
Allahu ta’ala a’lam
Semoga berkenan, ditulis dari hati untuk pembaca
Allahu ta’ala a’lam
Tangerang, 7 Syawal 1436 H / 23 Juli 2015
aku belum baca semuanya din. cuman setahuku nek prosesnya yang disembunyikan biar nda timbul fitnah. namun perkara pinangan setahuku ndak boleh disembunyikan terkait nek ga salah ada hadis yang melarang meminang orang yg sudah dipinang. boro-boro dipinang mendekati ndak boleh. wallahu alam.
ReplyDeletesek tak baca lagi postingan iki =))
Idem mbakchop :) karena kenalan kan beda sama lamaran ya, hehe
DeleteSepurane baru tak respon mbak, postingan iki aku set waktu publishnya soalnya, hahaha
njih. hahahaha
DeleteAkhirnya baca utuh sembara kelaparan nunggu tahu tek :))
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete